Akhirnya…Orangtua yang Congkel Mata Putrinya Itu Ditetapkan Tersangka

TERASKATA.COM, GOWA – Polisi akhirnya menetapkan Hasniati dan Taufik Daeng Tepu sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak. Pasangan suami istri ini adalah terduga pelaku utama dalam kasus bocah AP (6) dicongkel bola matanya.

Dengan demikian, Hasniati dan dan Taufik menyusul dua keluarganya yang lebih dulu ditetapkan tersangka. Yaitu paman dan kakek korban bernama Udin Sauddin dan Barrisi.

“Saat ini penyidik sudah memeriksa sembilan saksi. Statusnya dari empat yang diamankan, saat ini sudah ditetapkan dua orang lagi tersangka. Total empat tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, usai gelar perkara, Selasa (7/9/2021).

Meski ayah dan ibu dari korban ditetapkan tersangka, mereka belum ditahan di Polres Gowa. Melainkan di RSKD Dadi, Makassar sembari menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan mereka.

“Kedua orang tua korban masih di RS Dadi dilakukan observasi dan menunggu hasil dari sana. Hasilnya masih koordinasi apakah bisa cepat atau tidak,” tambahnya.

Dalam peristiwa ini, dua orang menjadi korban. Yakni kedua anak kandung tersangka berinisial AP dan DN.

Bocah AP mengalami luka di mata usai dicongkel oleh pelaku di rumahnya di Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, pada Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 13.30 WITA.

AP pun saat ini masih dirawat di RSUD Syekh Yusuf dan telah menjalani operasi atas luka pada mata kanannya, Senin (6/9) lalu.

Sementara kakak korban, DN telah meninggal dunia akibat dicekoki dua liter air garam oleh empat orang itu, yang diduga sudah tak sadar akibat pesugihan.

Korban DN pun telah dimakamkan oleh keluarga. Kasus ini masih didalami oleh aparat kepolisian Polres Gowa. (*/int)

Komentar