BREAKING NEWS! Terbukti Terima Suap, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

TERASKATA.COM, JAKARTA – Sidang putusan kasus korupsi penyuapan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan dengan Nurdin Abdullah sebagai terdakwa baru saja digelar Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021) malam.

Dalam sidang putusan itu, Nurdin Abdullah yang merupakan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif divonis bersalah menerima suap dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Dalam vonis Nurdin Abdullah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar juga menjatuhkan denda Rp 500 juta kepada mantan Bupati Bantaeng itu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama lima tahun dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Ibrahim Palino, Senin (29/11/2021).

NA disebut terbukti secara sah bersalah menerima suap yang dilakukan oleh terpidana Agung Sucipto senilai 150 ribu dollar Singapura dan Rp2,5 miliar.

Majelis hakim mengatakan mantan bupati Bantaeng itu terbukti telah melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pas 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana).

Majelis hakim juga menyebut hal yang memberatkan vonis NA karena dirinya adalah penyelenggara negara sebagai Gubernur Sulsel yang menerima hadiah atau janji. (*/int)

Komentar

Baca Juga