TERASKATA.com, Palopo – Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae berurusan dengan hukum atas dugaan penipuan,
Ia dipolisikan Rabu (30/12/20) kemarin berkenaan dengan pinjaman uang ratusan juta rupiah.
Calon petahana yang dipastikan tumbang pada Pilkada Tana Toraja itu dilapor atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Tana Toraja.
Dalam laporannya, pelapor melalui kuasa hukum Frans Lading mengungkap, transaksi pinjaman terjadi lima tahun lalu, tepatnya 2 Desember 2015.
Kala itu, Nicodemus yang berstatus Calon Bupati di kontestasi Pilkada Tana Toraja meminta uang senilai Rp 500 juta kepada kliennya bernama Yuniani Mulayani dengan jaminan sebidang tanah.
Tanah itu jadi jamiman apabila uang dipinjam tak dikembalikan.
“Terlapor (Bupati Nicodemus) meminta sejumlah uang Rp 500 juta kepada pelapor dengan bahasa kalau saya tidak bisa bayar anggap saja pembelian sebidang tanah sawah yang bernama panggaraga yang terletak di Kelurahan Talian, Kecamataan Rembon,” ungkap Frans Lading saat melapor di ruang SPKT Polres Tana Toraja yang dilansir dari Pedoman Media.
Lebih jauh dibeberkan Frans, sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya persuasif atau penyelesaian secara kekeluargaan. Namun itikad baik tersebut tak direspons oleh orang nomor satu di Kabupaten Tana Toraja itu.
Komentar