Di Luwu Utara, Nihil Legislator Perempuan

TERASKATA.id, Luwu Utara – 35 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara resmi dilantik baru-baru ini. Dari 35 nama itu, tidak satupun perempuan.

Hal ini jelas mencerminkan adanya ketimpangan gender dalam rendahnya keterwakilan perempuan di struktur lembaga perwakilan rakyat.

Berdasarkan data BPS 2018, dari total 308.001 orang penduduk Luwu utara pada tahun 2017, penduduk perempuannya berjumlah 153.407 jiwa atau sekitar 49,9 persen lebih dari populasi. Penduduk laki-laki sekitar 154.594 jiwa.

Jumlah Populasi Penduduk Luwu Utara tahun 2017. (Sumber: BPS (Luwu Utara dalam Angka 2018)

Padahal pemerintah pusat terus berupaya meningkatkan peran perempuan dengan diterbitkannya peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga parlemen.

Peraturan ini dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Selain itu juga diatur pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang didalamnya juga mengatur pemilu tahun 2009 dan UU No. 2 Tahun 2008 memuat kebijakan yang mengharuskan partai politik menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pendirian maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat.

Angka ini didapat berdasarkan penelitian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan bahwa jumlah minimum 30 persen memungkinkan terjadinya suatu perubahan dan membawa dampak pada kualitas keputusan yang diambil dalam lembaga-lembaga publik.

Kemudian, dalam UU No. 10 Tahun 2008 ditegaskan bahwa partai politik baru dapat mengikuti setelah memenuhi persyaratan menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Peraturan lainnya adalah dengan menerapkan zipper system yang mengatur bahwa setiap 3 bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 55 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2008. Kedua kebijakan ini bertujuan untuk menghindari dominasi dari salah satu jenis kelamin dalam lembaga-lembaga politik yang merumuskan kebijakan publik.

Pada faktanya, di Bumi Lamaranginang Luwu Utara, meski Bupatinya dipimpin seorang perempuan, namun hasil pemilu menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap perempuan sangat minim. (*)

Berikut daftar nama 35 Anggota DPRD Luwu Utara :

DAPIL LUWU UTARA I

Mahfud Yunus (Golkar)
Husain (Golkar)
Haeruddin Yusuf (NasDem)
Karemuddin (PAN)
Elvis (Hanura)
Adi Jaya (Gerindra)
Riswan Bibbi (PKB)

DAPIL LUWU UTARA II
Hamuddin (Golkar)
Jisman (Golkar)
Rahmat Laguni (Gerindra)
Hamka Muslimin (NasDem)
Edy Sudarto (PAN)
Sudirman Salomba (Hanura)
Wardi (Perindo)
Agus Setiawan (Demokrat)
Suaib Latif (PKB)
Arman (PDIP)

DAPIL LUWU UTARA III

Amir Makhmud (Golkar)
Rusli Hamid (Demokrat)
Muhammad Said (NasDem)
Andi Sukma (Hanura)
Muh Ibrahim (PAN)
Mukhlis (PKS)

DAPIL LUWU UTARA IV

Basir (Golkar)
Muh Azhal Arifin (Golkar)
Nasir Saleng (Golkar)
Awaluddin (NasDem)
Paulus Palino (Gerindra)
Aris Mustamin (PPP)
Jabir Budala (Demokrat)
Yusuf Paembonan (Perindo)
Yakob Banne (PDIP)
Rasman (PKS)
Edwin Patundungi (Hanura)
Hamruddin (PAN).

Komentar

Baca Juga