TERASKATA.com, LUWU – Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu lakukan peninjauan proses pembuatan gula semut ‘gulaNA Professor’ untuk mendapatkan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
Peninjauan dan pengecekan tempat serta proses pembuatan gula semut ini dilakukan langsung di lokasi pembuatan ‘GulaNA’ oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Sepakat Desa Kaladi Darussalam, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (5/2/2021).
Kabid Pelayanan Kesehatan, Akivadahniar, mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan survei proses pembuatan gula semut untuk pengurusan izin PIRT.
“Karena pengelolaan gula semut masih dikelolah secara manual maka produk gula semut ini harus ada izin PIRT-nya” kata Akivadahniar.
Dalam kunjungan Akivadahniar yang didampingi Kepala Bidang SDK Dinkes, Annisa Yahya, bersama rombongan lainnya dari staff Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) Kabupaten Luwu.
mereka memeriksa beberapa aspek atau syarat untuk bisa mendapat izin tersebut seperti tempat produksinya, cara pengolaan, apakah sudah memenuhi syarat. Serta kemasan untuk mengetahui komposisi dari bahan baku tersebut.
“Yang ditinjau itu, proses pengolahan, sarana & prasarana produksi, pekerja, lingkungan dan bahan baku” urainya.
Sementara itu pendamping Kelompok Tani Hutan Sepakat, Ismail Ishak mengatakan kalau pengembangan gula semut tersebut akan mengupayakan segala jenis izin yang dibutuhkan dalam pengolahan Gula Semut tersebut.
“Kita upayakan secepatnya melengkapi sertifikat izin PIRT, menyusul BPOM, dan sertifikat HALAL-nya,” ucap Ismail.
Ismail menjelaskan kalau kelengkapan periizinan dari gula semut ini dibuat agar nantinya bisa dipasarkan lebih luas lagi.
“Semoga kedepan Gula Semut ‘gulaNA’ bisa bersaing dengan produk-produk dari daerah lain,” ucapnya.
Ismail menambah kalau Gula Semut ‘gulaNA Professor’ akan diupayakan supaya bisa menembus pasar baik nasional maupun secara global dan juga menjadi produk unggulan bagi daerah Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan. (*)
Komentar