TERASKATA.com, TANA TORAJA – Seorang oknum ASN resmi dilaporkan ke Polres Tana Toraja pada hari Rabu (18/11/2020) malam sekitar pukul 21.00 WITA. Oknum ASN yang dilaporkan ini berinisial JT dan merupakan staf salah satu kecamatan di Kabupate Tana Toraja (Tator).
Pelaporan ini tertuang pada Laporan Polisi No. : LPB / 88 / XI / 2020 / SPKT Polres Tana Toraja, JT diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Sesuai dengan mekanisme, dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh JT, sebelumnya telah dilaporkan ke Bawaslu Tana Toraja dengan nomor laporan : 007/Reg/LP/Pab/Kab/27.19/XI/2020.
Hasil dari kajian sentra Gakkumdu no. 005/SG/LP/PB/Kab/27.19/XI/2020, menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh JT telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan kajian tersebut , Bawaslu Tana Toraja kemudian meneruskan kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN tersebut ke penyidik Polres Tana Toraja.
Ketua Bawaslu Tana Toraja Serni Pindan bersama salah satu stafnya, Nurbaya, menyerahkan berkas hasil kajian Bawaslu dan sentra Gakkumdu kepada pihak Polres Tana Toraja, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan di Mapolres Tana Toraja.
Sementara itu, mewakili Kapolres Tana Toraja, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan membenarkan pihaknya telah menerima kasus
tersebut.
“Laporan kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh JT telah kami terima, begitu pula dengan laporan polisi dari sdr ACP (inisial) juga telah diterima oleh SPKT. Selanjutnya akan kami proses lanjut sesuai mekanisme penyidikan,” tutur AKP Jon Paerunan. (rls/*)
Komentar