Disperkim Harap Ranperda Perumahan Kumuh Disahkan Tahun Ini

TERASKATA.com, Palopo – Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh bersama Pansus yang dibentuk DPRD Kota Palopo.

Kepala Disperkim Kota Palopo, Irfan Dahri yang dikonfirmasi redaksi teraskata.com menyebutka, tujuan dari usulan Raperda tersebut, adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan pemukiman yang layak huni dalam lingkungan sehat, aman, serasi dan teratur, yang mengedepankan pola kemitraan, peran masyarakat, serta dilaksanakan dengan mengintegrasikan kearifan lokal sesuai peraturan perundang-undangan.

”Ranperda ini telah diusul oleh sejak tahun 2018. Hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan, diupayakan tahun ini sudah selesai,” kata Irfan.

Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan dapat mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh baru di Kota Palopo, guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berbasis kerakyatan dan berdimensi ekologis.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Palopo menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka penyusunan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Pemukiman Kumuh di Ruang Musyawarah, Kamis (15/10/20).

Ketua Pansus, Misbahuddin usai rapat kepada teraskata.com mengatakan, rapat pembahasan Ranperda ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2011 dalam pasal 94 ayat 3 tentang Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

”Ini pembahasan draf Ranperda, setelah kemarin rapat Pansus mendalami latar belakang dari Ranperda ini yang termuat dalam NA (Naskah Akademik, red),” ucap Misbahuddin.

Menurutnya, draf Ranperda tersebut sudah termuat dengan jelas kriteria dan tipologi daerah kumuh, yang intinya dinilai berdasarkan bangunan, drainase lingkungan, pengolahan limbah, pengelolaan persampahan, sanitasi, serta sarana dan prasarana pemadam kebakaran.

”Insya Allah dengan adanya Perda permukiman kumuh ke depannya kawasan kumuh di kota Palopo akan kian berkurang,” terang legislator PKB itu. (*)

Komentar