DKN Sebut KLHK dan Dishut Masih Pakai Pola Lama
TERASKATA.id, Palopo – Dewan Kehutanan Nasional (DKN) mengkritisi pola yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) dan Dinas Kehutana Provinsi terkait sosialisasi program perhutanan nasional.
Hal itu diungkapkan pengurus Dewan Kehutanan Nasional Abdul Rahman Nur, SH.MH. kepada teraskata.id, Senin (11/11/19). Seharusnya kata Maman-sapaan akrabnya- KLHK dalam mensosialisasikan program Perhutanan Soaial (PS) tidak hanya mensosialisasikan skema hutan negara pada masyarakat.
”Dalam mensosialisasikan perhutanan sosial, jangan kencenderungannya hanya mensosialisasikan skema hutan negara pada masyarakat. Tetapi hutan adat atau hutan hak juga adalah bahagian dari skema perhutanan sosial,” kata Maman.
Menurut Wakil Dekan Fakultas Hukum Unanda ini, KLHK dan Dinas terkait, khususnya Dinas Kehutanan Provinsi termasuk KPH yang ada, harus bisa melihat dengan jernih wilayah-wilayah yang selama ini telah didiami masyarakat hukum adat untuk didorong sekma hutan adat.
”Harusnya mereka bisa melihat dimana saja wilayah yang didiami masyarakat hukum adat selama ini, dan dimana wilayah yang juga pas dengan skema hutan negara,” tandasnya.
Ia mangatakan, hal itu menunjukkan, bahwa pihak KLHK dan Dishut Provinsi masih melakukan pola-pola lama terkait penetapan atau pemberian izin Perhutanan Sosial, tanpa melihat realitas yang ada di lapangan.
”Ini bisa memicu konflik pada sektor kehutanan kedepan,” tegasnya.
Sebelumnya, KLHK menggelar pelatihan Farmer to Farmer Mentoring atau Pelatihan Fasilitasi Perhutanan Sosial, Kamis (7/11/2019), di Tribun VIP Lapangan Tamsis Masamba.
Pelatihan ini dilaksanakan selama tiga hari, 7-8 November 2019, dengan melibatkan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang telah mendapatkan izin Perhutanan Sosial (PS) maupun yang sedang dalam proses bermohon, para Penyuluh KPH Rongkong, Penyuluh KPH Kalaena, GenPI Luwu Utara serta perwakilan dari Perangkat Daerah terkait.
Kasubdit Penyiapan Hutan Kemasyarakatan Ditjen Penyiapan Kawasan Perhutanan Kementerian LHK, Tuti Herawati, mengungkapkan, Farmer to Farmer Mentoring adalah sebuah metode pelatihan yang baru pertama kali diselenggarakan di Indonesia.
”Kami menggunakan teknik pendidikan orang dewasa dalam pelatihan ini,” kata Tuti.
Tuti mengatakan, Farmer to Farmer Mentoring adalah strategi terbaru Kementerian LHK untuk menyebarluaskan informasi Perhutanan Sosial dan mencetak agen-agen baru Perhutanan Sosial di masyarakat.
”Semakin banyak masyarakat yang paham tentang Perhutanan Sosial, maka diharapkan semakin banyak pula izin PS yang terbit,” harapnya.
Bukan itu saja, dengan semakin cepat proses perizinan PS, maka semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari izin PS, serta regenerasi kader penjaga kelestarian hutan juga berjalan dengan baik. (*)





Tinggalkan Balasan