Dor! Polisi Tembak Petani di Luwu, Ini Gara-garanya…

LUWU – Seorang yang kesehariannya sebagai petani harus merasakan timah panas di kakinya. Tepat di betis kirinya.

Pria berinisial MA (33) beralamatkan di Dusun Burake, Desa Ponrang, Ponrang. ditembak saat bekerja di sawah, Minggu 30 Juni 2019.

Pihak kepolisian melakukan tindakan tersebut setelah MA mencoba melarikan diri.

Selain petani, MA juga diduga berprofesi sebagai seorang bandar narkoba di Kabupaten Luwu. Itu diketahui setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus penangkapan terhadap pria berinisial AN (28) warga Lumi, Torowali, Kecamatan Ponrang.

Kasatres Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin menguraikan, pelaku AN sehari-hari bekerja sebagai sopir, telah diikuti petugas sejak beberapa hari belakangan.

“Pelaku AN diketemukan petugas saat mengemudikan mobilnya, Panther dengan nomor polisi DW 1618 DA, dari arah Belopa menuju ke Kota Palopo,” jelasnya.

Pelaku AN kemudian dihentikan di Jembatan Ponrang oleh petugas. Saat digeledah di dalam mobilnya, ditemukan di dalam dasbor mobil, 2 bungkusan plastik kecil di dalam pembungkus permen yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok.

2 bungkusan plastik kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,58 gram.

Polisi kemudian mengamankan satu unit, satu buah pembungkus rokok, dan satu buah pembungkus permen.

“Saat diinterogasi, pelaku AN mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial MA, sehingga ditindaklanjuti. Pelaku MA kemudian ditemukan saat sedang bekerja di sawah,” jelasnya.

Awaluddin mengatakan, saat akan dilakukan penangkapan, MA melakukan perlawanan dengan merontak-rontak berusaha melarikan diri.

Sehingga petugas memberikan tembakan peringatan ke udara hingga beberapa kali.

“Lantaran tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengarahkan tembakan kearah kaki, dan mengenai betis kaki kiri,” tandasnya.

Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku MA menjual sabu kepada AN seharga Rp400.000.

Pelaku MA mengaku memperoleh sabu dari seseorang sebanyak 10 gram, namun sudah habis terjual.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tas kecil di pematang sawah tempat MA bekerja, berisikan sejumlah barang bukti berupa satu batang kaca pireks, tempat sabu, kertas bukti transfer, tempat permen bekas sabu, dan uang tunai Rp600.000 hasil penjualan sabu,” jelasnya.

MA kemudian dibawa ke RS Batar Guru Belopa untuk mendapat perawatan. Pelaku MA dan An berikut barang buktinya di bawa ke Mapolres Luwu, untuk menjalani pemeriksaan penyidik Sat narkoba Polres Luwu. (***)

Komentar