TERASKATA.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik tingkat Provinsi, maupun Kabupaten/Kota memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Daerah.
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN), Badan Keahlian DPR RI, Helmizar di Ruang Rapat PKAKN, Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta.
BACA JUGA: BKN, Kemenpan RB dan KASN Pantau Netralitas ASN
”DPRD Kabupaten Kuningan meminta saran mengenai adanya permasalahan menyangkut surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa DPRD tidak boleh ikut membahas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang tentang Keuangan Negara, maupun UU tentang BPK,” tandas Helmi.
Lebih lanjut, Helmi menyarankan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten untuk melakukan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi untuk mengawali pemeriksaan kinerja oleh BPK RI terhadap Pemda setempat.
BACA JUGA: Komitmen Indah Soal Kependudukan dan KB Diganjar Penghargaan
”Kami menyarakan kepada pimpinan Badan Anggaran maupun anggota Banggar untuk melakukan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi. DPRD berwenang meminta BPK untuk melakukan audit terhadap Pemda,” pungkas Helmi. (*)
Komentar