TERASKATA, Tana Toraja – Personil Sat Lantas Polres Tana Toraja melaksanakan kegiatan kepolisian yakni pemeriksaan kendaraan, Sabtu (18/01/2020) sekitar Pukul 11.00 Wita, di Jl. Pontiku Kab. Tana Taraja.
Kasat Lantas Polres Tana Toraja IPTU H. Muh. Nawir, mengatakan terjaring sebanyak 40 pelanggaran pada giat itu.
“Diantaranya 28 pelanggaran di ganjar dengan tilang, di susul 12 pelanggaran di beri surat teguran, berikut dengan menahan BB Ranmor 5 Unit dan 23 lembar SIM/STNK,” ungkap IPTU Nawir.
Nawir juga merinci jenis jenis pelanggaran yang terjaring.
“12 Pelanggar Tidak memiliki SIM, 2 Pelanggar Tidak Menggunakan Helm Standar / Penumpang, 7 Tidak bawa SIM, 5 Pelanggar Tidak dilengkapi STNK, dan 2 Pelanggar yang tidak memenuhi Persyaratan teknis dan Laik Jalan,” tambahnya.
Menyikapi hal ini, ia mengimbau kepada segenap lapisan warga untuk selalu memperhatikan kelengkapan kendaraannya.
“Kami himbau kepada segenap warga, agar kiranya benar benar memperhatikan kelengkapan administrasi diri dan kendaraan sebelum keluar dari rumah, jangan meremehkan hal ini, karena awal dari sebuah kecelakaan adalah terjadinya pelanggaran, pelanggaran sekecil apapun itu berpotensi mengakibatkan kecelakaan diatas jalan raya,” imbaunya.
IPTU Nawir menjelaskan salah satu faktor penting dalam menjamin keselamatan bagi pengguna jalan raya adalah dengan cara mengingatkan pengguna kendaraan untuk patuh pada etika berkendara.
“Etika berkendara dapat terwujud jika kita senantiasa mengingatkan masyarakat untuk patuh pada etika berlalu lintas yang baik, dan untuk menumbuhkan kesadaran pengguna kendaraan patuh pada etika berlalu lintas yang baik itu bukanlah semudah membalikkan telapak tangan, itu butuh komitmen dan konsistensi dari aparat untuk melaksanakan kegiatan kegiatan kepolisian diatas jalan raya, salah satunya adalah melakukan kegiatan kepolisian pemeriksaan kendaraan diatas jalan raya,” jelas pengganti AKP. A. Tanri Abeng ini. (*)
Komentar