HMI Sulselbar Duga Plt Gubernur Sulsel Labrak Aturan

TERASKATA. COM, MAKASSAR – Pengangkatan Direktur Perseroda Yasir Mahmud menggantikan Taufiq Fachruddin pada RUPS menuai polemik. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan – Barat (Badko HMI Sulselbar) angkat bicara mengenai pengangkatan direksi baru Perseroda Sulsel oleh Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaeman beberapa waktu yang lalu, Sabtu, 10/07/2021.

Dalam pernyataan rilisnya, Ketua Umum Badko HMI Sulselbar Lanyala Soewarno menilai pengangkatan direksi baru Perseroda Sulsel melabrak Perda Sulsel Nomor 2 tahun 2020, Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2017, Undang Undang RI Nomor 40 tahun 2007 dan Permendagri nomor 37 tahun 2018.

“Soal pengangkatan direksi Perseroda kan jelas ada aturannya dan itu terdapat pada Perda Sulsel nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah sulsel menjadi perusahaan perseroan daerah dan permendangri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Lanyala Soewarno menjelaskan bahwa “ketentuan umum pada permendagri nomor 37 tahun 2018 pada poin 13 menyebutkan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan mengikuti proses penjaringan. Pada poin 14.

Bakal Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Direksi dan mengikuti proses penjaringan. Dan poin 15. Calon Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK. Poin 16. Calon Aaggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK. Sambungya.

Dengan hal tersebut PLT Gubernur Sulsel telah mengabaikan perintah UU, Permendagri, Perda dan Peraturan Pemerintah. Berdasarkan keputusan KPM dan RUPS, KPM dan RUPS menyerahkan kewenangan kepada Kepala Daerah selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pada Penyerahan kepada Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dilakukan untuk melaksanakan seleksi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir dan/atau dalam hal terjadi kekosongan jabatan. Hal ini di jelaskan dalam permendagri nomor 37 tahun 2018.

Lanyala Soewarno pun mempertanyakan alasan keputusan Plt Gubernur Sulsel mengangkat seorang politisi sebagai direktur utama Perseroda Sulsel.

Hal ini dianggapnya bisa mempengaruhi kebijakan nantinya mengingat beliau merupakan seorang politisi meskipun dalam hal ini sudah melakukan RUPS, pertanyaan yang paling mendasar diuangkapkan lanyala yakni kenapa kemudian tidak dilakukan UKK kepada mereka dalam hal ini Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas.

“Tentunya kami mempertanyakan alasan pengangkatan tersebut karena tidak sesuai dengan mekanisme. Besar dugaan ada unsur politis di dalamnya karena Direktur terpilih merupakan seorang mantan calon anggota DPR RI yang tidak melewati proses fit and proper test,” lanjutnya.

Ketua Umum Badko HMI Sulselbar ini pun menganggap bahwa pengangkatan direktur Perseroda Sulsel tersebut sarat akan kepentingan. sekiranya Plt Gubernur dalam hal ini Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan kepada publik alasan tidak melakukan fit and proper test (Uji Kelayakan dan Kepatuhan) dan mengangkat politisi sebagai direktur perseroda PT SCI. (*)

Komentar