Ini Bedanya Pjs Bupati Dulu dan Sekarang

TERASKATA.com, Makassar – Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Bupati di tujuh Kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan berbeda yang dirasakan dengan Pjs Bupati dulu.

Pasalnya, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menyebutkan, adanya aturan bahwa Pjs Bupati bukanlah seorang Bupati namun hanya Pejabat Sementara.

Seperti halnya pengukuhan dilakukan secara sederhana tanpa melibatkan banyak orang, mengingat protokol kesehatan harus diutamakan. 

Untuk pelantikan juga tidak perlu menggunakan PDU cukup pakaian dinas harian.

“Termasuk mereka nantinya tidak perlu lagi seperti dulu lagi pakai PDU, cukup pakaian dinas harian. Ini juga bukan dalam bentuk pelantikan tapi pengukuhan,” jelas Nurdin Abdullah usai silaturahmi dan makan malam bersama Ketua DPD RI di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (24/09/20) malam.

Komentar