Aturan lain yang diberlakukan, mereka juga tidak akan menempati rumah jabatan.
“Kali ini sudah lebih diatur. Mungkin yang lalu-lalu mereka merasa seperti bupati, padahal mereka inikan hanya pejabat sementara, makanya ini betul-betul sudah diatur. Mereka tidak di rumah jabatan, mereka nanti dicarikan rumah, makanya tidak diberikan lagi tanda jabatan,” terangnya.
Namun, Pemprov sendiri telah menyiapkan pelaksanaan pengukuhan. Yang hadir hanya gubernur dan seluruh penjabat sementara.
Sedangkan Forkopimda mengikuti lewat virtual.
“Semua orangnya di sini, tinggal kita kukuhkan dan itu lewat virtual besok. Tapi saya sudah mempersiapkan juga PLH, jadi mungkin kita tunjuk Sekda masing-masing sebagai pelaksana harian,” ujarnya.
“26 masih bisa dikukuhkan, makanya mungkin belum, itu di Senin. Jadi kita PLH-kan dulu satu dua hari. Baru kita kukuhkan,” imbuhnya.
Adapun lokasi pengukuhan di Kantor Gubernur Sulsel.
Nurdin Abdullah mengungkapkan, saat ini ia masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penetapan penjabat sementara tersebut.
“Paling lambat besok (hari ini) sudah harus keluar,” katanya.
Paling lambat 26 September sudah harus dikukuhkan. Pemprov sendiri sudah mendapatkan juknis dari Kementerian Dalam Negeri bagaimana status Pjs ini.
“Dari Kemendagri kita tinggal menunggu perintah dari sana, kalau sudah turun persetujuan, surat Keputusan Mendagri segera kita kukuhkan,” imbuhnya.(*)
Komentar