Jadi Tersangka, Satpol PP Penganiaya Ibu Hamil tidak Ditahan

TERASKATA.COM, GOWA – Oknum Satpol PP yang melakukan penganiayaan terhadap ibu hamil di Kabupaten Gowa telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Gowa.

Namun, Polres Gowa belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan.

Penetapan Mardani Hamdan (MH) sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti, termasuk dari keterangan para saksi.

Dimana Sekretaris Satpol PP ini, terbukti melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik warkop, Nurhalim dan Mariana.

“Gelar perkara sudah dilakukan sehingga penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan MH sebagai tersangka kasus penganiayaan,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Jumat 16 Juli 2021 dilansir gowa pos.

Namun penetapan tersangka Mardani Handam tidak disertai penahanan. Untuk hal itu, Kapolres Gowa beralasan, tersangka tidak ditahan karena polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.

Padahal awalnya polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 KHUP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumnya 5 tahun penjara.

“Tersangka sementara diperiksa di Inspektorat. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan internal itu,” ujarnya. (*)

Komentar