Joki Vaksin Pinrang Abdul Rahim Ditetapkan Tersangka

TERASKATA.COM, PINRANG – Joki vaksin Abdul Rahim yang sempat membuat heboh di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Joki vaksin ini mengaku sudah 16 kali menggantikan orang lain untuk divaksin Covid-19. Ia menerima bayaran hingga Rp800 ribu saat menggantikan orang lain untuk divaksin.

Joki vaksin ini ditetapkan tersangka setelah diperiksa selama tujuh jam di Polres Pinrang, Rabu 29 Desember 2021.

Penyidik Polres Pinrang juga sudah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan para saksi.

“Saudara Abdul Rahim kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi, Kamis (30/12).

Abdul Rahim terancam pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kendati menjadi tersangka, Abdul Rahim hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.

“Tidak kita tahan karena ancaman pidana hanya satu tahun,” imbuhnya.

Dampak Vaksinasi Melebihi Dosis

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, dr Arman Bausat mengatakan, pemberian vaksin melebihi dosis normal tidak menyebabkan efek berat. Sama saja seperti dua kali atau tiga suntikan.

“Saya pernah terinfeksi Covid-19, vaksin itu virus yang dilemahkan, tidak ada dampak bagi penerima vaksin,” katanya, seperti dilansir Fajar.

Lantas bagaimana jika 16 Suntikan merupakan vaksin dengan jenis yang berbeda? Misalnya Moderna, Sinovac, atau Pfizer.

Arman mengungkapkan, tujuan vaksinasi adalah memasukkan virus ke dalam tubuh supaya antibodi mengetahui adanya virus. Sehingga hal itu tidak menjadi masalah.

“Vaksin tujuannya sama, intinya sama tetapi komposisi beda, ada satu dilemahkan, ada inti virus diambil,” sebutnya.

Dia memastikan pria dengan 16 kali suntikan vaksin tidak mengalami efek berat. Bahkan antibodinya bisa meningkat.

“Tidak apa-apa, apapun vaksin yang masuk sudah timbul pertahanan bagi dia,” pungkasnya. (*/int)

Komentar

Baca Juga