TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Diperpanjang

admin |
-ilustrasi-

TERASKATA.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperpanjang masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Semula pemutihan ini hanya sampai akhir September. Namun kabar terbaru diperpanjang hingga Desember.

Kebijakan itu diambil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sebagai bentuk keprihatinan pemerintah, terhadap perekonomian masyarakat, akibat pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut, tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan.

SK tersebut diteken Gubernur Nurdin Abdullah pada 29 September 2020 dan berlaku hingga 23 Desember 2020.

Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman mengatakan, perpanjangan pemberian insentif PKB dilakukan mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi dan sangat mempengaruhi perekonomian, khususnya di Sulsel.

Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu.

Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 23 Desember 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini