TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Buka Rapat Harmonisasi Ranperda Kota Palopo Tentang RTRW

admin |
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto bersama Sekda Palopo, Firmanza membahas terkait Ranperda Kota Palopo tentang RTRW dalam rapat harmonisasi di ruang rapat pimpinan Kemenkumham Sulsel, Rabu (09/02/22). (Foto: Istimewa)

TERASKATA.COM, Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Harun Sulianto buka rapat fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palopo terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palopo tahun 2022-2042 di ruang rapat pimpinan, Rabu (09/02/22).

Pada kesempatan itu, Kakanwil Harun menyampaikan, dalam Undang-undang (UU) No 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 12 Tahun 2011, tugas Kantor Wilayah salah satunya mengharmonisasi produk hukum daerah.

“Dengan harmonisasi ini, produk hukum daerah diharapkan berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kami memiliki 22 tenaga perancang yang siap membantu,” kata Harun.

Melalui kegiatan ini, Harun berharap, sinergi antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan pemerintah daerah Kota Palopo dapat terus terjalin.

“Kehadiran Sekda Kota Palopo dan beberapa Kepala Dinas secara langsung menunjukan komitmen yang kuat untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” ujar Harun.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum kemenkumham Sulsel, Andi Haris mengatakan, Kanwil Sulsel dengan Pemerintah Kota Palopo telah menjalin kerja sama yang tertuang dalam bentuk MoU yang dilaksanakan pada tahun 2019.

Adapun Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, Fimanza dalam sambutannya mengatakan, RTRW Kota Palopo telah dimulai sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 namun belum bisa menjadi Perda karena beberapa hal yang perlu disempurnakan.

“Kami telah melakukan berbagai tahap pembentukan RTRW mulai dari penyusunan materi teknis, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), revisi RTRW, mendapat rekomendasi dari Gubernur, mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat (Kementerian ATR), melewati lintas sektoral, dan melakukan pembahasan pansus dengan DPRD Kota Palopo yang menghasilkan persetujuan bersama tentang muatan substansi RTRW ini,” ungkapnya.

Kemudian pada saat ini masuk tahapan harmonisasi oleh perancang Peraturan Perundang Undangan dari Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Pihaknya berharap, perancang Kanwil Sulsel dapat memberikan masukan dan saran perbaikan sehingga Ranperda RTRW ini dapat diimplementasikan dan menghasilkan yang terbaik bagi masyarakat dan pemerintah di Kota Palopo.

Perancang Zonasi Kota Palopo yang terdirii dari Asriyani, Norma, Mayasari, Andi Rismayana, dan Firmanullah menyampaikan tanggapan atas Ranperda ini.

Tim Perancang mengatakan, penyusunan Ranperda tersebut perlu menyesuaikan dengan Lampiran II UU No 12 Tahun 2011 yang diubah ke dalam UU No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, bagian konsiderans harus memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Hukum Kota Palopo, Subair, Tenaga Ahli Perancang Kota Palopo, Muh Akhdar, Kabid DPMPTSP Palopo, Idham Nurdin, dan Kadis Perikanan Palopo, Nurlaeli Kaso.

Hadir juga Kadis Lingkungan Hidup Palopo, Sitti Baderia, Kabid Penataan Masyarakat, Andi Najma, Staf Pemerintah Kota Palopo, Hasma, Kepala Sub Bidang FPPHD Maemuna, dan Jajaran JF Kantor Wilayah.(rls/lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini