Kemenag Sulsel Siapkan Rp30 Juta Bagi Ormas Islam dan Majelis Taklim, Begini Cara Klaimnya
1. Surat permohonan bantuan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, yang diketahui oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) / Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten dan Kota masing-masing.
2. Melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan susunan Kepenguran Organisasi.
3. Memiliki rekening atas nama Ormas Islam atau Majelis Taklim, dibuktikan dengan salinan buku rekening yang dilegalisir oleh pihak bank.
4. Melampirkan SK pengurus.
5. Memiliki alamat yang jelas dan memiliki nomor telepon yang bisa dihubungi.
6. Melampirkan NPWP
7. Melampirkan surat pernyataan kebenaran dokumen.
Menurut H Rappe, Jika kriteria dan persyaratan tersebut dapat dipenuhi, maka Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Sulsel memberi tenggat waktu pengajuan proposal paling lambat tanggal 31 Agustus 2020.
“Mengenai hal lainnya yang dianggap kurang jelas, pengurus Ormas Islam dan Majelis Taklim dapat menghubungi Nurfatwa dengan nomor HP 081342555644,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan