KPU Sulsel Panggil Khusus KPU Lutra, Bahas Diskualifikasi Paslon ?

TERASKATA.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan dikabarkan memanggil khusus Komisioner KPU Luwu Utara.

Hal terkait proses pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara baru-baru ini.

Selain Luwu Utara, KPU Provinsi Sulsel juga memanggil komisioner KPU Kabupaten Barru. Pada pemeriksaan kesehatan Bapaslon Kepala Daerah baru-baru ini, bakal calon wakil bupati Andi Mirza Riogi dinyatakan positif narkoba. KPU Barru mendiskualifikasi Andi Mirza Riogi.

”Termasuk kasus Pak Tahar Rum (bakal calon Bupati) di Luwu Utara. Ini baru pertama kali terjadi. Hari ini komisionernya kami panggil untuk dapat penjelasan utuh,” kata anggota KPU Sulsel, Misna M Attas, Selasa, (15/09/20) dilansir dari Fajar.

Kemungkinan langkah yang akan diambil adalah meminta KPU Lutra berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan pihak RS. Status bakal calon tersebut menurutnya belum ada.

”Apakah memenuhi syarat atau tidak, belum ada statusnya karena tidak diperiksa (kesehatan),’ katanya.

Sementara itu, terkait Bapaslon yang terpapar Covid-19, masih diberi waktu pemulihan beberapa bari ke depan. Hal itu tertuang didalam regulasi khusus pada Pilkada 2020 ini.

Komisioner KPU Sulsel lainnya, Asram Jaya mengatakan, khusus kasus di Barru sudah diputuskan diskualifikasi merujuk hasil pemeriksaan BNNP pada seluruh bakal calon.

”Sisa kita mau koordinasi bagaimana mekanisme pergantiannya, dan bagaimana kalau ada parpol yang mengalihkan usungan,” tandasnya.

Asram megakui, sudah memanggil KPU Lutra dan Barru membahas hal tersebut. Hingga berita ini tayang, belum ada komisioner KPU Luwu Utara yang memberikan konfirmasi. (*)

Komentar