Kritikan Harus Berdasarkan Regulasi dan Kajian Matang

TERASKATA.id, Palopo – Demonstrasi merupakan salah satu instrumen dalam sistem demokrasi. Demonstrasi atau unjukrasa adalah gerakan protes yang disampaikan sekelompok orang didepan umum.

Aksi unjukrasa dijamin oleh undang-undang. Hal ini sudah tertulis dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Bunyinya, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’. Kemerdekaan mengemukakan pendapat memang merupakan sebagian dari hak asasi manusia.

Hal ini juga termuat didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Pada BAB III, dijelaskan mengenai hak dan kewajiban warga negara yang melakukan demonstrasi.

BACA JUGA: Sejak 2017 DPMPTSP Galakkan Program Weekend Service

Pada pasal 5 dijelaskan, bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas, dan memperoleh perlindungan hukum. Selain memiliki hak, tentu para demonstran juga punya kewajiban yang harus dipatuhi, sebagaimana yang disebutkan pada pasal 6 UU tersebut.

“Warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa,” demikian dikutim pada pasal 6 UU nomor 9 tahun 1998.

Aksi demonstrasi harus dilakukan dengan cara yang beradab. Kritikan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi sah-sah saja. Hanya saja, pemahaman tentang apa yang dikritisi harus efektif.

BACA JUGA: Unanda Gandeng UT Buka Kampus Pengembangan

Demikian pula diungkapkan oleh Walikota Palopo, H.M Judas Amir, MH. Demonstrasi bagi dia adalah hal yang lumrah. Sebagai pengingat bagi pemerintah dan instansi agar bisa bekerja lebih baik.

Yang terpenting menurut Walikota adalah mengkritikan kebijakan pemerintah dan instansi tertentu harus berdasarkan regulasi. Selain mengenai regulasi, yang terpenting bagi walikota adalah, kritikan itu disampaikan memang oleh orang-orang yang merasakan langsung dampak dari sebuah kebijakan yang dikritisi.

Bagi Walikota, setiap kebijakan yang diterapkan, berdasarkan dari asas manfaat bagi masyarakat yang ada diwilayahnya. Tentu berpedoman pada regulasi yang ada.

”Kita mau, masalah yang dirasakan oleh penerima manfaat kita diskusikan dengan baik. Sehingga bisa lahir solusi yang nanti efeknya dirasakan juga langsung oleh masyarakat,” kata Judas Amir.

Jangan sampai kata dia, orang yang bukan penerima manfaat dari setiap kebijakannya yang menyampaikan kritikan. Sementara penerima manfaat merasa baik-baik saja.

” Saya mau berdiskusi dengan warga palopo yang merasakan langsung manfaat dari setiap kebijakan yang kami sampaikan. Contoh, dulu ada warga Palopo yang mengeluh soal BPJS. Maka kami buat kebijakan untuk mensubsidi BPJS bagi warga kurang mampu. Syaratnya harus warga Palopo, yang punya KTP Palopo sebagai identitas,” jelasnya.

Sekaitan dengan kenaikan tarif, berdasarkan usulan PAM TM Palopo, ia menyetujui kenaikan tarif itu. Sebab hasil kajian yang disampaikan oleh PAM TM Palopo, menunjukkan keharusan kenaikan tarif. Apalagi, sudah enam tahun lebih tarif PDAM tidak naik. Sementara beban produksi setiap tahun meningkat.

BACA JUGA: Diduga Pengedar Sabu Tertangkap saat Transaksi

”Kajiannya sudah cukup matang. Setiap kebijakan yang kami terapkan sudah kita fikirkan asas manfaat dan kemungkinan-kemungkinan terburuknya. Jadi kita sudah siapkan juga antisipasinya,” lanju Walikota.

Soal kenaikan tarif menurutnya berkaitan erat dengan persoalan keuangan perusahaan. Sehingga Walikota juga ingin berdiskusi dengan ahli dibidang keuangan dan pengelolaan perusahaan. Untuk warga Palopo, ia mengklaim, PAM TM sudah melakukan sosialisasi yang difasilitasi oleh LPMK.

”Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat memahami secara utuh alasan dan manfaat kenaikan tarif ini. Olehnya itu, PAM TM menggandeng LPMK. Dimulai dari tingkatan Keluarahan dan RT RW,” tandasnya. (*)

Komentar