TERASKATA.id, Enrekang – Anggaran yang sudah disetujui dan ditetapkan oleh DPRD Enrekang, tidak dimanfaatkan dalam bentuk pembangunan oleh pemerintah Kabupaten Enrekang.
Seperti anggaran rehab aset daerah Villa Bambapuang senilai Rp2,7 Miliar tahun anggaran 2015 yang hingga sampai saat ini tidak terlihat aktivitas pembangunan (rehab).
Direktur Profetik Isntitute, M. Asaratillah kepada teraskata.id menyebutkan, para anggota DPRD Enrekang lalai menjalankan tugas dan fungsinya, dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah, termasuk penggunaan anggaran.
”Untuk soal yang pertama, bisa saja karena kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan, atau tidak begitu paham tentang fungsi pemgawasan yang menjadi tanggung jawab yang melekat pada individu anggota DPR,” kata Asaratillah, Rabu (4/12/2019).
Ia mengingatkan anggota DPRD Enrekang agar selalu memperhatikan penggunaan anggaran di Kabupaten Enrekang, agar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
”Memang selaiknya, anggaran yang sudah direncanakan agar segera dikucurkan dan dieksekusi, apalagi jika berkaitan dengan fasilitas publik. Jangan sampai kepentingan-kepentingan politik atau apapun itu, menghambat realisasi anggaran, karena yang merugi adalah publik,” jelas Asaratillah.
Sementara itu, sejumlah masyarakat sangat berharap kepada pihak penegak hukum baik Polri, Kejaksaan, dan KPK melihat kondisi di Enrekang. Sebab, Anggaran yang nyata ada, namun pemanfaatannya tidak ada dan bahkan tidak maksimal, serta tidak dirasakan masyarakat. (*)
Komentar