Membaca Potensi Pesisir di Kabupaten Luwu Utara

TERASKATA.id, Luwu Utara – Kabupaten Luwu Utara adalah sebuah daerah otonom pecahan dari Kabupaten Luwu, yang resmi terbentuk pada 27 April 1999. Luas wilayah Kabupaten Luwu Utara 7.502 km², dan terletak paling utara di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan karakteristik wilayah yang terdiri atas wilayah pegunungan, pesisir dan daratan.

80% penduduk Kabupaten Luwu Utara bergerak di sektor pertanian, tentunya pertanian dalam arti yang luas, dan salah satu potensi yang cukup menjanjikan adalah potensi di wilayah pesisir, karena Luwu Utara di wilayah selatan berupa dataran dan pantai yang berbatasan dengan Teluk Bone. Potensi pesisir Luwu Utara 52,5 km.

Luwu Utara memiliki potensi spawning ground (daerah pemijahan) dan nursery ground (daerah pemeliharaan) di Teluk Bone dengan potensi penangkapan dan budidaya berupa komoditas rumput laut cottoni dan gracillaria, udang vanname, udang windu, udang galah, dan jenis hasil tangkapan laut seperti ikan kakap, kerapu, dan baronang.

“Kalau kita lihat dari karakteristik topografi pesisir, Kabupaten Luwu Utara juga memiliki karang yang biasa disebut pasi. Spot-nya ada beberapa tempat, termasuk yang besar ada di Munte dan Poreang, yang merupakan habitat hidup udang karang atau barong seperti lobster batu,” tutur Kadis Perikanan, Muharwan, Selasa (17/12/2019), di Masamba.

Yang menarik, potensi lobster di Lutra juga ada. “Lobster ini dapat ditangkap menggunakan alat tangkap ramah lingkungan seperti trapnet atau lighting catch (pencahayaan),” jelasnya.

Menangkap lobster tak boleh dengan destruktif fishing seperti bom, potasium, strom tegangan tinggi dan alat tangkap ilegal lainnya seperti mini trawl.

Ia menyebutkan, saat ini di perairan Munte, ada banyak jenis lobster air tawar yang berhasil ditangkap oleh para nelayan di sana, di antaranya adalah adalah lobster pasir, lobster batu, lobster bambu, lobster batik dan yang paling mahal lobster mutiara. “Beratnya rerata 500 gram dengan harga jual Rp 180.000 – Rp 200.000,” ungkap Muharwan.

Ia mengingatkan bahwa ada regulasi melarang penangkapan benih lobster di bawah 200 gram.

“Kita juga harus memperhatikan Peraturan Menteri KKP-RI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Benih Lobster dengan berat di bawah 200 gram. “Regulasi ini ada untuk menjaga kelangsungan hidup lobster air laut,” pungkasnya. (LH)

Komentar