TERASKATA.COM, GOWA – Oknum Satpol PP Gowa, Mardhani, yang melakukan penganiayaan terhadap pemilik warkop di Panciro Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, terancam hukuman penjara lima tahun.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin mengaku pihaknya sudah memeriksa tujuh saksi.
Itu sebagai tindak lanjut atas laporan korban terkait dugaan penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa saat melakukan patroli penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu (14/7/2021).
“Semalam korban laporan polisi. Saat ini sudah ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang, 2 saksi polisi, 2 Satpol PP, 2 korban, dan ada juga masyarakat umum yang berada di TKP saat kejadian,” kata Tri di Mako Polres Gowa, Kamis sore (15/7/2021).
Tri mengatakan, hasil pemeriksaan sementara diketahui penyebab hingga terjadinya cekcok antara oknum Satpol PP Gowa, Mardhani, dengan pasangan suami istri yang berujung penamparan karena pelaku emosi.
“Modusnya, tidak terima jawaban korban, pelaku emosi saat melaksanakan tugas PPKM sehingga melakukan penganiayaan,” jelas Tri.
Pihak kepolisian pun telah memiliki sejumlah barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara.
“Pemeriksaan masih sementara berlangsung. Setelah selesai akan dilakukan gelar perkara apakah penyidikan akan dilanjutkan atau tidak. Untuk sementara terlapor masih berstatus diduga pelaku (belum tersangka),” tambahnya
Akibat kejadian tersebut, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
“Barang bukti rekaman CCTV, bukti visum, dan tempat duduk. Pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun,” terang Tri. (int)
Komentar