Optimalkan PAD, Walikota-Gubernur Teken Nota Kesepahaman

TERASKATA.com, Makassar – Dalam Rangka Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Daerah sesuai Rekomendasi Tim Korsupgah KPK Nomor B/8263/KSP.00/10.16/10/2019 Tanggal 11 Oktober 2019, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Menggelar Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Gubernur Sulawesi Selatan dengan Bupati/Walikota tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah di Sulawesi Selatan.

Yang dihadiri langsung oleh Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH bersama 24 Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan, di Hotel Fourpoint by Sheraton Makassar, Kamis (12/11/20).

Mewakili Gubernur Sulawesi Selatan, Asisten I Pemprov Sulsel Andi Aslam Patonangi menyampaikan Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini menjadi poin penting untuk membangun sistem yang terintegrasi dalam rangka mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

”Dan apa yang dilaksanakan hari ini merupakan penegakan ketentuan dari perpajakan daerah sebagai mediator dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 yang juga sebagai peraturan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya

Secara internal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk KSWP ini telah diterapkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu serta melalui Badan Pendapatan Daerah Prov Sulsel. Dengan adanya kesepakatan bersama antara Walikota dan Bupati se sulsel penerimaan pajak daerah diyakini akan dapat optimal lagi. (*)

Komentar