Panitia Salat Idul Adha dalam Ancaman UU Karantina, Jika Timbulkan Klaster Baru

TERASKATA.COM, MAKASSAR – Imbauan pemerintah untuk melaksanakan Salat Idul Adha di rumah tampaknya harus jadi perhatian. Sebab jika nekat melaksanakan salat id di masjid atau lapangan, kemudian muncul klaster baru, panitianya bisa berurusan dengan hukum.

Seperti di Kota Makassar dan Kota Palopo, pemerintah setempat sudah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau umat muslim melaksanakan Salat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah, pada Selasa (20/7/2021) besok.

Tapi, imbauan pemerintah untuk salat di rumah saja berpotensi dilanggar. Masih banyak masyarakat yang kukuh melaksanakan salat Idul Adha di masjid maupun lapangan.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengingatkan agar masyarakat tidak melanggar. Sebab sanksi Undang-undang (UU) karantina bisa menjerat mereka jika terbukti terjadi klaster penyebaran virus Covid 19.

“Kalau misalnya ada yang menyelenggarakan (salat iduladha), kemudian jadi klaster maka penyelenggaranya harus bertanggung jawab,” kata Walikota Makassar yang karib disapa Danny Pomanto itu, Senin (19/7/2021).

Danny menegaskan pertimbangan kesehatan publik menjadi pijakan dalam membuat kebijakan peribadatan di masa pandemi saat ini.

“Kan gampang diukur itu kalau klaster, misalnya ada suatu masjid tetap selenggarakan minggu depan ada orang sakit hingga mati maka itu klaster,” tutur Danny, dikutip dari Fajar.co.id.

Untuk itu, Danny mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat iduladha di rumah masing-masing. Dia khawatir jika salat dilakukan di masjid atau lapangan, dapat menjadi klaster Covid 19.

“Saya kira semua umat Islam se-Kota Makassar, ibadah kurban ini memerlukan pengorbanan, termasuk keputusan ibadah salat id di rumah saja,” ujarnya.

“Kalau (keputusan) ini dianggap salah, salahkan lah Wali Kota saya tanggung jawab soal itu. Tapi mudah-mudahan ini bukan kesalahan, tapi ini sebuah kebaikan untuk menjaga keselamatan warga,” pungkasnya.(*/int)

Komentar