TERASKATA.com, Gowa – Pasangan suami-istri (Pasutri) Ivan (24) dan Amriana (34) korban pemukulan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa saat razia PPKM resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE.
Pasutri ini dijerat dengan pasal UU ITE karena telah memberikan kabar bohong terkait kehamilannya.
“Hasil gelar perkara sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman dilansir dari detikcom, Kamis (18/11/21).
Dipertegas Boby, yang ditetapkan tersangka adalah keduanya setelah dilakukan gelar perkara yang digelar penyidik pada, Senin (15/11/21) lalu. “Yang jadi tersangka dua-duanya, pasangan,” kata Boby.
Boby sendiri belum merinci lebih lanjut apakah pasutri Ivan dan Amriana langsung ditahan atau tidak.
Sebelumnya, Amriana dan suami dipolisikan karena berbohong hamil saat dia menjadi korban penganiayaan anggota Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan, saat razia PPKM di warkop milik Amriana di Kelurahan Panciro Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Rabu (14/07/21) malam.
Amriana dan suami dipolisikan Organisasi Kemasyarakatan (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel pada Kamis (22/07/21) lalu. Keduanya dipolisikan dengan tudingan melakukan upaya provokasi ke masyarakat.(*/lia)
Komentar