Pemprov Sulsel Apresiasi SMSI, Benahi Legalitas Media Siber
“Ini bisa membantu dalam menyebarluaskan informasi kalau ada sosialisasi produk hukum atau program pemerintah daerah atau OPD,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua SMSI Sulsel, Rasyid Alfarisi menjelaskan, SMSI sudah berada sejak 2017 lalu yang beranggotakan pemilik maupun pengelola media siber yang berbadan hukum. Selain itu, anggotanya sudah mengikuti UKW tingkat Utama.
“Media yang bergabung tentu harus memenuhi syarat, antara lain berbadan hukum PT, memiliki peraturan perusahaan, melampirkan stuktur penganggung jawab di boks redaksinya. Selain itu, setiap perusahaan media memiliki kode etik jurnalistik, jurnalisnya telah mengikuti UKW, ” tegasnya.
Di Sulsel sendiri, rincinya, sudah terbentuk di sejumlah kabupaten atau kota. “Saat ini SMSI Sulsel telah pembentukan pengurus kabupaten dan kota. Beberapa kabupaten telah terbentuk, antara lain Parepare, Soppeng, Sidrap, Bone, Luwu, Bulukumba, dan kabupaten lainnya. Sudah ada 11 kabupaten atau kota yang terbentuk, “ujarnya.
Pihaknya, beber Rasyid, mendorong profesionalisme pengelolaan media siber. Apalagi, SMSI sebagai organisasi yang terdaftar resmi sebagai konstituen di dewan pers.
Tak hanya itu, pengurus SMSI Sulsel juga mendorong peningkatan Sumber Daya Manusia anggotanya dengan mengikutkan pendidikan kewartawanan dengan bekerja sama dengan lembaga pendidikan kewartawanan, termasuk mengikutkan UKW.
Ke depannya, dalam beberapa kesempatan, Rasyid menegaskan, memantapkan langkah SMSI dalam menyatukan perusahaan media siber di Sulsel. (*)
Tinggalkan Balasan