Pengakuan Tersangka Pembongkar Makam Korban Covid-19: Permintaan Almarhum Lewat Mimpi!

TERASKATA.COM, MAKASSAR – Kasus pembongkaran tujuh makam korban Covid-19 di Kota Parepare ditangani Polda Sulawesi Selatan. Sebanyak 14 orang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dianggap melanggar pasal 180 KUHP, UUD No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Yaitu barang siapa dengan sengaja melawan hukum, menggali, memindahkan jenazah yang sudah meninggal yang berada di dalam kubur dan melawan hukum akan dipidana.

Terhadap 14 tersangka ini terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri lantaran sudah kontak langsung dengan jasad korban Covid-19.

Sehingga, mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Namun proses hukum akan tetap berjalan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetap diproses sampai pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan, Selasa (16/3/2021).

Lalu apa alasan mereka membongkar makam korban Covid-19? Menurut Zulpan, keterangan ke-14 tersangka hampir sama.

Komentar