Polisi Tangkap Lagaba, Residivis Perampok Bersenjata di Sidrap

TERASKATA.com, Sidrap – Polisi berhasil menangkap Baharuddin alias Lagaba (30), pelaku kasus pencurian di Sidrap, Sulawesi Selatan.

Lagaba yang juga merupakan seorang residivis kasus perampokan di Sidrap, ditangkap Polisi, dan satu pucuk airsoft gun yang kerap digunakan oleh pelaku saat beraksi turut disita polisi.

“Kami juga menyita 1 buah airsoft gun merek KWC turut kami sita sebagai barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika, Minggu, (6/9/2020).

Lagaba diringkus polisi di Kecamatan Maritengngae, Sidrap, pada Jumat (4/9). Kepada polisi, Lagaba mengakui aksinya di sejumlah lokasi di Sidrap.

“Adapun di beberapa TKP terdapat CCTV yang merekam aksi pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku,” beber AKP Benny.

Lebih lanjut, AKP Benny membeberkan, Lagaba setidaknya memiliki 2 laporan polisi terkait dengan aksi pencurian yang ia lakukan. Di antaranya, Labaga pernah beraksi pada 8 Juli 2020, dia mencuri beberapa bungkus rokok, sebuah speaker berukuran besar, satu kartu memori, dan kipas angin.

“Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp 3 juta,” sebut Benny.

Selanjutnya, Lagaba juga tercatat pernah beraksi di wilayah Watangpulu, Sidrap, pada 2 Agustus 2020. Dia menggasak dua kis rokok dan uang tunai Rp 500 ribu.

“Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp 5 juta,” katanya.

Selain airsoft gun, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan pelaku, yakni uang tunai Rp 550 ribu, 1 unit speaker, 5 unit ponsel berbagai merek, 16 bungkus rokok, serta 1 tas pinggang berisi alat mencungkil pintu, hingga 1 unit televisi.

Menurut polisi, penangkapan Lagaba ialah yang kesekian kalinya. Lagaba sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman sebagai narapidana aksi perampokan.

“Lagaba merupakan residivis kasus pencurian dan telah beberapa kali menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIB Kabupaten Sidrap,” katanya. (*)

Komentar