Rancang Perda PPMHA Upaya Lindungi Masyarakat Adat

TERASKATA.id, Luwu Timur – Kabupaten Luwu Timur merupakan salah satu daerah di Indonesia yang dihuni oleh beragam suku. Masyarakat adat, tersebar di berbagai wilayah di Bumi Batara Guru ini.

Masyarakat adat yang menghuni Kabupaten Luwu Timur, diantaranya Masyarakat Adat Wotu, Cerekang, Pamona, Padoe, Karunsie, Rahampuu, dan masyarakat adat lainnya. Untuk terus menjaga eksistensi masyarakat adat di Kabupaten Luwu Timur, Pemerintah Daerah saat ini tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPHMA).

BACA JUGA: Bank Sulselbar Layani Pinjaman Modal untuk Kontraktor Lokal

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Abdul Rahman Nur, SH., MH. kepada teraskata.id menyebutkan, upaya Pemerintah Daerah untuk menghadirkan regulasi yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat harus disupport oleh semua elemen.

Upaya perlindungan masyarakat hukum adat merupakan amanah konstitusi UUD 1945 khususnya pada pasal 18B ayat (2). Dimana negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak2 tradisionalnya sepanjang masih hidup dan tidak bertentangan dengan prinsip negara kesatuan republik indonesia.

BACA JUGA : Atasi Tanggul Jebol dengan 500 Karung

”Ini hal yang sangat penting. Karena ini adalah amanat konstitusi kita. Tinggal, bagaimana pemerintah daerah mengimplementasikan dalam bentuk regulasui yang secara spesifik membahas tentang masyarakat adat yang ada di daerah setempat,” katanya.

Dengan adanya regulasi ini, kata Maman-sapaan akrabnya- eksistensi masyarakat adat akan terus terjaga. Selain itu, pemerintah kedepan juga memiliki dasar dan payung hukum dalam rangka pemberdayaan masyarakat adat di daerah.

”Saat ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bekerjasama dengan LSM Wallacea, sedang mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penyusunan perda ini. Termasuk membentuk panitia yg akan mengidentifikasi dimana saja masyarakatr adat yang yang ada di Luwu Timur,” ucapnya.

Identifikasi terkait keberadaan masyarakat adat, dikatakan Maman juga merupakan amanah Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Pada Bab III Permendagri itu diebutkan mengenai tahapan pengakuan dan perlindungan. Pasal 4 memuat, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni identifikasi Masyarakat Hukum Adat, verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat, dan penetapan Masyarakat Hukum Adat.

BACA JUGA: http://teraskata.id/konsisten-capai-target-bni-palopo-genjot-flpp/Konsisten Capai Target, BNI Palopo Genjot FLPP

Pada pasal 5 disebutkan bahwa Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lain melakukan identifikasi dengan melibatkan masyarakat hukum adat atau kelompok masyarakat. Identifikasi itu dilakukan dengan mencermati sejarah Masyarakat Hukum Adat, wilayah Adat, hukum Adat, harta kekayaan dan/atau benda-benda adat, dan
kelembagaan/sistem pemerintahan adat.

”Hasil identivikasi selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat kabupaten/kota. Hasil verifikasi dan validasi diumumkan kepada Masyarakat Hukum Adat setempat dalam waktu 1 (satu) bulan,” tambahnya.

Sementara itu, di wilayah Luwu Raya, saat ini baru Kabupaten Luwu yang telah memiliki Perda PPHMA, yakni Perda No 7 tahun 2018. Segera disusul Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, dan Kota Palopo.

Sekedar diketahui, pada Rabu, (26/06/19) Pemkab Luwu Timur bersama dengan LSM Wallacea menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka rancangan Perda PPHMA Luwu Timur. FGD ini terkait upaya pemerintah Luwu Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menginisiasi Perda PPHMA Luwu Timur.

FGD yang berlangsung di Hotel I Lagaligo Malili ini dihadiri Ketua DPRD Luwu Timur, Sekda Lutim, dan Pimpinan SKPD terkait serta pimpinan instansi vertikal seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. (*)

Komentar