Direktur Utama PT Jalan Tol Seksi IV (JTSE), Ismail Malliungan, mengatakan penyesuaian tarif ini diterapkan setelah adanya penilaian dan evalusi atas pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktur Jalan Bebas Hambatan (DJBH), Direktorat Jenderal Bina Marga.
“Penerapan penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan regulasi yang berlaku dengan skema perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi,” kata Ismail, dikutip dari Fajar.co.id, Senin (6/12/2021).
Diketahui, dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, di mana pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan mengenai kegiatan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan laju inflasi, dengan formula: Tarif Baru = Tarif lama x (1 + Inflasi).
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi Kota Makassar selama 2 tahun terakhir sebesar 3,22 persen.
Penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Jalan Tol Seksi IV Makassar ini hanya berlaku pada 30% pengguna jalan saja. Sementara 70% sisanya tidak mengalami penyesuaian tarif.
Tarif tol dibagi menjadi lima golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan pemerintah yang berlaku di Indonesia.
Diantaranya, Gerbang Tamalanrea dan Gerbang Biringkanaya untuk golongan I tetap Rp10.000, golongan II RpRp16.500 menjadi Rp17.000, golongan III Rp16.500 menjadi Rp17.000, golongan IV Rp24.500 menjadi Rp25.000, dan golongan V Rp24.500 menjadi Rp25.000.
Gerbang Ramp Parangloe untuk golongan I Rp15.000 menjadi Rp15.500, golongan II Rp22.500 menjadi Rp23.000, golongan III Rp22.500 menjadi Rp23.000, golongan IV Rp31.500 menjadi Rp32.000 dan golongan V Rp31.500 menjadi Rp32.000.
Komentar