Tarung Bebas di Makassar Ilegal, Nonton Harus Bayar Rp10 Ribu

TERASKATA.COM, MAKASSAR – Video yang viral menampakkan pertarungan jalanan di Makassar disebutkan pihak kepolisian adalah kegiatan ilegal. Bahkan, pihak kepolisian mengungkap jika kegiatan itu terorganisir.

Hasil penyelidikan polisi, bagi yang menonton pertarungan bebas itu, akan dikenakan bayaran Rp 10 ribu.

“Terkait adanya pertarungan bebas jalanan atau dikenal dengan Makassar Street Fight ini, kami sudah selidiki. Itu ada orang yang mengorganisir, dalam hal ini ada panitianya,” ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan.

Zulpan mengatakan lokasi ajang tarung bebas Makassar seperti dalam video yang viral itu berada di Jalan Ince Nurdin, Kota Makassar. Ajang tarung bebas tersebut ditengarai mulai dilakukan pada awal Agustus 2021.

“Hasil penyelidikan kita itu sudah dimulai awal bulan ini,” katanya katanya dilansir detikcom.

Menurut Zulpan, segala kegiatan dalam ajang tarung bebas Makassar tersebut sudah diatur sedemikian rupa. Termasuk adanya biaya registrasi kepada petarung dan penonton ajang tarung bebas Makassar tersebut.

“Nah kita sudah mengetahui di mana lokasi kegiatan ini, kemudian setiap penonton dalam video itu adalah orang yang sudah teregistrasi panitia untuk bisa menyaksikan pertarungan itu dengan harga Rp 10.000,” ungkap Zulpan.

“Kemudian peserta yang bertarung ini juga wajib membayar biaya registrasi Rp 50 ribu, kemudian setelah itu panitia akan mengatur pertarungan kepada para peserta yang telah mendaftar dan nanti pemenang tarung bebas ini akan menerima bayaran Rp 1,5 juta,” sambung Zulpan.

Zulpan menegaskan Ditreskrimum Polda Sulsel akan menindak kelompok tersebut. Sebab, ajang tarung bebas Makassar itu ilegal.

“Ini jelas berbahaya dan bisa berakibat fatal kepada peserta. Tentunya akan kita ambil tindakan tegas,” tutur Zulpan.

“Kami sedang mengumpulkan keterangan-keterangan yang lain untuk bisa memanggil kemudian memproses (pidana) kepada panitia yang melakukan kegiatan ini,” katanya. (*)

Komentar