TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Terbuka untuk Umum, Tangkap Penculik Anak Dapat Hadiah dari Kapolres

admin |
Tersangka kasus penculikan dan persetubuhan anak di bawah umur.

RA sendiri harus berurusan dengan hukum karena dituding menculik seorang gadis 17 tahun di Jalan Poros Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Agustus 2020.

Orangtua korban berupaya mencari-cari korban yang tidak pernah pulang ke rumah, dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa tepatnya pada September 2020.

“Dalam penyelidikan kepolisian kemudian diketahui bahwa pelaku yang membawa kabur korban adalah inisial RA. Namun belakangan pelaku tak kunjung kooperatif dan akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tepatnya 15 September 2020 pelaku berstatus DPO,” beber Shyafril.

Selama 10 bulan lebih pencarian keberadaan korban bersama pelaku akhirnya terendus di sebuah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Setelah ditangkap di Maumere, NTT pada Juli 2021, RA lalu dijebloskan ke Tahanan Mapolres Gowa.

Namun ada awal Oktober ini, RA membobol sel tahanan Polres Gowa dan melarikan diri.(*/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini