TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Tinggalkan Tugas Secara Tidak Sah, Polisi Ini di Berhentikan

Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait yang memimpin upacara itu mengatakan, jika dengan pertimbangan yang bersangkutan sudah tidak layak lagi di pertahankan dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena yang bersangkutan tidak diketahui lagi dimana keberadaannya saat ini
admin |

TERASKATA.id, Tana Toraja – Seperti kata pepatah, Nasi sudah jadi bubur, sesal pun kini tiada berguna lagi, Nasru, pria dengan pangkat terakhir Bripka ini telah dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri, melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) in absentia di halaman Mapolres Tator, Kamis (10/10/19).

Dihadiri para Pejabat Utama, Perwira dan anggota serta ASN, upacara pemberhentian tidak dengan hormat tersebut dilakukan secara in absentia.

Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait yang  memimpin upacara itu mengatakan, jika dengan pertimbangan yang bersangkutan sudah tidak layak lagi di pertahankan dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena yang bersangkutan tidak diketahui lagi dimana keberadaannya saat ini.

Nasru telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 11 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut sehingga yang bersangkutan dikenakan sangsi pemecatan, yang kemudian dikuatkan dengan Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor : KEP/699/VIII/2019 tanggal 07 Agustus 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Julianto juga mengatakan keputusan PTDH terhadap Nasru melalui proses yang panjang, prosesnya bertahap dari proses pemeriksaan, wanjak serta dilakukan sidang kode etik profesi Polri (sidang in absentia) tanggal  1 April 2019 yang merekomendasikan sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat.

Maka dengan itu, ia juga mengingatkan kepada seluruh personil untuk mawas diri dan tidak meniru perbuatan anggota yang dipecat karena dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

“Kejadian PTDH ini jangan terulang lagi, sayangi diri sendiri dan keluarga, mari laksanakan tugas dengan baik, mengabdi kepada masyarakat bangsa dan negara sebagaiamana yang telah diamanahkan dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang merupakan landasan hidup bagi seorang anggota Polri,” pesan Julianto kepada seluruh personil Polres Tator.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Tator, Ipda Constantinus LW mengatakan, bahwa Nasru selain terjerat tindakan indisipliner juga terlibat tindak pidana curanmor dengan TKP di Kabupaten Enrekang.

“Yang bersangkutan juga telah 3  kali sidang disiplin dengan pelanggaran indisipliner meninggalkan tugas selama 30 hari berturut turut, namun tetap juga tidak dapat merubah perilaku dari yang bersangkutan,” kata pak Cons, sapaan akrabnya.

Pak Cons juga mengatakan bahwa yang bersangkutan pada tahun 2014 yang lalu pernah di jatuhi pidana kurungan penjara di Lapas Enrekang selama 2 tahun 3 bulan, namun setelah selesai menjalani hukumannya yang bersangkutan tetap tidak masuk melaksanakan tugas di Polres Tana Toraja sampai saat ini,” tambahnya.

Masi kata dia, surat PTDH atas saudara Nasru juga sudah di layangkan ke pihak keluarganya.

“Surat keputusan PTDH itu sudah diterima oleh istri yang bersangkutan, sementara yang bersangkutan sendiri tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini