TERASKATA.com, Makassar – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tak ada ktenaikan upah minimum pada tahun depan.
Kebijakan ini juga termasuk upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ada sejumlah daerah yang telah memberikan keputusan terkait besaran UMP. Namun, masih banyak juga yang belum memberikan keputusan akhir terkait UMP tersebut.
Termasuk Provinsi Sulawesi Selatan, hingga kini Gubernur Sulsel belum mengeluarkan keputusan terkait UMP. Namun, diketahui saat ini Sulsel menerapkan UMP sebesar Rp 3.103.800.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, pada 2019 lalu, mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tersebut yang diberlakukan di 2020.
Diketahui, alasan utama pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021, disebabkan kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19,” terang Ida dalam surat edarannya. dilansir teraskata.com dari website resmi kemnaker.go.id. (29/10/20).
Dalam surat edaran tersebut, diberitahukan bahwa kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.
Komentar