UMP Sulsel Naik 2 Persen, Berlaku di Awal Tahun 2021

TERASKATA.com, Makassar – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel untuk tahun 2021 mendatang, akhirnya diputuskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan naik 2 persen. 

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, mengumumkan kenaikan UMP 2021 tersebut, di Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu, (31/10/20). 

UMP Sulsel 2021 naik 2 persen atau sekitar Rp62 ribu, dari Rp 3.103.800 menjadi Rp3.165.876.

UMP ini dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh. 

Kenaikan UMP memperhatikan beberapa aspek, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja.

UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021. 

“UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini,” ungkap Nurdin Abdullah.

Prof Nurdin Abdullah juga berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulsel, produktivitas dan kesejahteraan ketenagakerjaan. “Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita,” harapnya. (*)

Komentar