Wanita Berambut Pirang Diamankan Polisi di Belopa

TERASKATA,ID, LUWU – warga Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, diamnakan Satres narkoba Polres Luwu Selasa, 30 Juli 2019 sekira Pukul 21.00 Wita.

Yusriani atau yang akrab disapa Uci (38) terciduk di salah satu kamar kost yang berada di Dusun Hati Damai, Desa Lamunre Tengah,

Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, lantara diduga menguasai narkotika jenis sabu.

Dari tangannya polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 19 (sembilan belas) Sachet kecil kristal bening yang diduga Narkotika jenis

Shabu, dengan berat kotor (13,04) gram, 2 shacet besar kosong, 1 bungkus shacet berisikan beberapa shacet kosong, 1 buah tas kecil

warna cokelat (tempat shabu), dan unit hp merk Vivo.

“Berdasarkan Informasi Masyarakat bahwa seorang perempuan dengan disebutkan ciri -cirinya dan tinggal disebuah kost di Belopa Utara,

diduga sedang memiliki Narkotika jenis shabu maka anggota Sat Narkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan disekitar kamar kost yg

dimaksud.” Ungkap Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso Melalui Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin saat di konformasi.

saat dilakukan pengeledahan Uci Mencoba menyembunyikan sabu miliknya kedalam kantong celana, namun polisi yang melakukan

pengeledahan menarik tangan da menemukan 3 saset yang di duga berisi sabu di gengamanya.

“saat petugas membuka pintu kamar kost tiba -tiba ia kaget dan langsung memasukkan tangannya ke dalam saku celana yang ia kenakan,

sehingga anggota menarik tangan pelaku dan menemukan 3 (tiga) chacet shabu digenggamannya,” tambahnya

saat introgasi, wanita suku bugis tersebut, menungkap jika barang haram itu bukalah miliknya, melaikan milik Dl yang dititipkan

padanya untuk di jual ke orang lain. atas kejadian tersebut maka pelaku di bawa ke Polres Luwu untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku saat ini sedang berada di ruang penyelidikan satres narkoba polres luwu untuk menjalani serangkaian proses hukum.” kuncinya. (TK)

Komentar