TERASKATA.id, Palopo – Pemerintah Kota Palopo terus berupaya melakukan inovasi-inovasi disemua sektor dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan publik.
Salah satunya dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo. Organisasi Perangkat Daerah yang dipimpin Abdul Waris ini, telah menerapkan program Optimalisasi Penerimaan Daerah (OPD) Online System.
OPD system online adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan Penapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan tiga perangkat. Yakni Barnone, Tapping Box dan Mobile Pos. Ketiga perangkat ini dipasang pada wajib pungut pajak, khususnya pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan dan pajak parkir.
BACA JUGA: Optimalkan Pendapatan Daerah Lewat Sistem Pajak Online
Menurut Kepala Bapenda Kota Palopo, tiga perangkat ini dipasang akan pada tempat usaha wajib pungut pajak yang berfungsi melakukan perekaman data transaksi.
Apliaksi Barebone merupakan perangkat yang digunakan untuk merekam data transaksi sistem yang dimiliki oleh wajih pajak. Perangkat ini dipasang pada wajib pungut pajak yang telah memiliki sistem transaksi penjualan sendiri.
Tapping Box, merupakan perangkat yang digunakan merekam data transaksi struk pembayaran yang dicetak pada printer. Perangkat ini akan dipasang pada wajib pungut pajak yang menggunakan cash register atau mesin kasir.
Sedangkan Mobile Pos adalah sistem kasir yang akan diberikan kepada wajib pungut pajak yang masih melakukan pencatatan transaksi secara manual maupun yang menggunakan cash register atau mesin kasir.
BACA JUGA: Walikota Ajak Warga Wujudkan Palopo Maju dan Invoatif
”Alur pemasangan alat perekam pada wajib pungut pajak diawali dengan pengantaran surat pemberitahuan. Kami (Bapenda) mengirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pungut pajak,” katanya.
Surat pemberitahuan ini berisi soal isian informasi kebutuhan data yang wajib dilengkapi oleh wajib pungut pajak. Selanjutnya, tim implementor yang diisi oleh Bapenda dan Bank Sulselbar akan melakukan analisa soal alat perangkat apa yang cocok dipasang pada masing-masing wajib pungut pajak berdasarkan data yang telah diisi.
”Pemasangan dilakukan oleh implementor. Pada saat pemasangan, Impelemntor sekaligus memberikan edukasi terkait program Optimalisasi Penerimaan Daerah (OPD) melalui online system,” jelasnya.
BACA JUGA: Humas Palopo Raih Penghargaan Publikasi Internal Terbaik
Perangkat yang sudah terpasang pada usaha wajib pungut pajak, akan dipantau pada dashbord tax monitoring system. Tax Monitoring system pada Bapenda berfungsi sebagai media kontrol aktivasi pembayaran pajak. Serta sebagai notifikasi atau pemberitahuan terkait alat perekaman jika mengalami gangguan fungsi.
Bagi wajib pungut pajak, tax monitoring system berfungsi sebagai media yang memudahkan untuk penyusunan laporan pajak. Sedangkan bagi Auditor/Regulator tax monitoring system bisa berfungsi sebagai media pemantauan optimalisasi penerimaan darah. (*)
Komentar