Dari Sayur, Sagu Hingga Beras, Ini Daftar Sembako yang Akan Dikenakan Pajak Berdasarkan UU Cipta Kerja

TERASKATA.COM, JAKARTA – Rencana penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok alias pajak sembako, lagi marak diperbincangkan. Kebijakan ini dipastikan akan menuai kontroversi jika pemerintah merealisasikannya.

Informasi mengenai dikenakannya PPN terhadap sembako diketahui berdasarkan bocoran draf perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.

Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan “barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak” dikecualikan dari PPN.

Namun, Pasal 44E draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.

Lalu apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN?

Dikutip Teraskata.com dari Kompas, daftar ‘kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak’ dipaparkan dalam Penjelasan UU Cipta Kerja.

Berikut daftar kebutuhan pokok tersebut:

  1. Beras
  2. Gabah
  3. Jagung
  4. Sagu
  5. Kedelai
  6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
  7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan caralain, dan atau
  8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
  9. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan atau dikemas atau tidak dikemas
  10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas
  11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah. (int)

Komentar