DPR Minta Subsidi Upah Sasar Pekerja Non BPJS Ketenagakerjaan

Dirinya meminta pemerintah untuk memperluas penerima subsidi gaji pekerja agar tidak sebatas peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan semata.

Ia berharap pegawai non PNS hingga guru honorer juga mendapatkan bantuan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah resmi menyalurkan program subsidi gaji pekerja berpenghasilan dibawah Rp5 juta.

Program ini diyakini dapat membantu kesulitan para pekerja bergaji rendah di tengah wabah C-19.

“Tetapi juga melibatkan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah, seperti guru honorer, cleaning service, OB, satpam dan pekerja taman. Tentu dengan syarat mereka terdaftar sebagai peserta Jamsostek,” ujar Yahya, dirilis teraskata.com dari tagar.id, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Komentar