TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Fintech yang Menawarkan Pinjaman Via SMS Didenda Hingga 70 M

admin |

TERASKATA – Presiden RI Joko Widodo menandatangani Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Pengaturan tersebut berisi beberapa poin diantaranya kedaulatan data, kepemilikan data baik pribadi maupun yang spesifik lainnya, dan pengaturan lalu lintas data.

Tawaran pinjaman dari Financial Technologi (Fintech) lewat pesan singkat maupun telepon membuat beberapa orang terganggu dan resah.

Sehingga RUU Perlindungan Data Pribadi yang berisi 15 bab dan 72 pasal mengatur tentang sanksi bagi pelaku atau pihak yang menyalahgunakan data pribadi dengan
mengungkapkan atau menggunakan data pribadi ke industri teknologi finansial (fintech) maka akan dikenakan pidana penjara 7 tahun atau denda maksimal Rp 70 miliar.

Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Pasal 43 POJK 77/2016 menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna.

Selain itu, OJK juga mengaku pernah koordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan mengharapkan dapat mengendalikan tawaran pinjaman online via SMS.

Direktur Aftech Tasa Nugraza Barley mengatakan pihaknya perlu meneliti lebih jauh terkait sumber Fintech memperoleh data masyarakat tersebut.

“Kalau model nya gitu ya harus diteliti data awalnya dapat dari mana, dan bagaimana proses pemberiannya. Saya nggak bisa komen spesifik soal itu,” ujarnya, Rabu (29/01/2020).

Barley menuturkan, hal tersebut diluar kendali dan keinginan masyarakat maupun asosiasi. Sebab, perolehan data masyarakat dapat didapat dari berbagai sumber,

“Kita kan juga sering memberi data kita dengan mudahnya kemana-mana. Misal di restoran, data kita diminta untuk promosi dan sebagainya, kan kita nggak tahu data kita kemudian diapain,” ucapnya.

Dengan demikian, pihaknya meminta agar masyarakat lebih waspada menjaga data pribadi,

“Konsumen harus lebih hati-hati dalam menjaga kerahasiaan datanya, jangan menyebarkan data dengan terlalu mudah,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini