TERASKATA.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pemerintah sedang mengkaji pemberian bantuan kepada para pegawai yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Pemberian bantuan ini akan diberikan kepada 13 juta pekerja di Indonesia.
“Pemerintah sedang mengkaji pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang mendapatkan yang memiliki upah di bawah Rp5 juta,” kata Sri Mulyani dalam video conference dilansir detik.com Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program bantuan ini ditaksir mencapai Rp31,2 triliun.
Dia berharap, dengan adanya stimulus baru ini bisa mempercepat proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Ini akan memakan Rp31,2 triliun, berbagai langkah ini karena sampai Agustus ini memang penyerapan PEN masih dirasa perlu ditingkatkan,” ungkapnya.
Sebelumnya menurut sumber detikcom, kebijakan itu telah dibahas pada rapat terbatas tentang Penanganan COVID-19 dan PEN di Istana Kepresidenan.
Sumber tersebut menghembuskan pemerintah akan memberikan bantuan kepada pegawai yang gajinya di bawah Rp5 juta. Bantuannya mencapai Rp 600 ribu per bulan selama 5 bulan.
Namun, menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bantuan akan diberikan ke 13,8 juta itu khususnya bagi pekerja swasta atau non PNS dan BUMN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Kamis (6/8/2020).
Erick menjelaskan bantuan akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan mulai September mendatang. Namun pemerintah akan memberikannya langsung per dua bulan kepada masing-masing rekening pekerja tersebut demi menghindari penyalahgunaan.
“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini,” kata Erick.
Erick yang juga Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menyebut bantuan ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga bisa menggerakkan perekonomian Indonesia agar cepat pulih.
“Pemerintah telah memiliki program bantuan untuk rakyat miskin dan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja melalui Program Kartu Pra Kerja.
Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” terangnya.(*)
Komentar