Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Jadi Rp 35.000 di 2021, Ini Penyebabnya

TERASKATA.com, Palopo – Peserta kelas III mandiri BPJS Kesehatan kini harus membayar iuran sebesar Rp35.000 terhitung mulai 1 Januari 2021.

Hal tersebut dibenarkan Kepala BPJS Cabang Palopo, Subkhan. Namun, menurutnya bukan iuran yang naik, melainkan subsidi yang ditanggung Pemerintah mengalami penurunan.

“Bukan kenaikan iuran, tetapi perubahan subsidi untuk kelas 3 mandiri,” terangnya kepada teraskata.com saat dikonfirmasi. Senin, (04/01/21).

Diketahui, Presiden Jokowi Dodo telah menetapkan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. 

Aturan itu terbit setelah kenaikan iuran BPJS sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Pemerintah mengatur besaran iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42.000. 

Sejak Juli 2020, peserta aktif di kelas tersebut menerima subsidi Rp16.500 sehingga mereka hanya perlu membayar iuran Rp25.500 setiap bulannya.

Meskipun begitu, Jokowi menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2021 subsidi berkurang menjadi Rp7.000, sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran Rp35.000 setiap bulannya.

“[Iuran peserta mandiri kelas III dan penerima bantuan iuran atau PBI] untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya sebesar Rp35.000 per orang per bulan, Rp7.000 dibayar oleh pemerintah,” tulis Jokowi dalam Perpres 64/2020.

Meskipun begitu, pada kenyataannya iuran yang dibayarkan para peserta mandiri kelas III kini hanya bertambah Rp9.500 setiap bulannya, dari Rp25.500 menjadi Rp35.000. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan bahwa hal itu dapat mendorong pelaksanaan gotong royong di program JKN, yakni peserta yang mampu membayar iuran dan yang tidak mampu masuk sebagai peserta PBI. (Is)

Komentar