Optimalkan Pendapatan Daerah Lewat Sistem Pajak Online

TERASKATA.id, Palopo – Cara yang sangat konvensional dalam sistem perpajakan di Indonesia cukup merepotkan. Olehnya itu, di era digitalisasi saat ini dibutuhkan inovasi untuk memudahkan dalam menjalankan sistem perpajakan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo memahami betul kerumitan cara konvensional sistem perpajakan selama ini. Untuk itu, Bapenda Kota Palopo, segera hijrah dari cara konvensional ke sistem digitalisasi atau online.

BACA JUGA: Program 2018 Seharusnya Tidak Bebani APBD 2019

Cara ini juga dianggap ampuh untuk mengoptimalkan mengoptimalkan realisasi pajak daerah, khususnya di bidang perhotelan dan restaurant. Untuk meneraokan sistem pajak online di Kota Palopo, Bapenda Kota Palopo menggandeng Inspektorat, Bank Sulselbar KPK untuk membantu penerapan sistem pajak online.

Kepala Bapenda Kota Palopo, Abdul Waris, mengatakan, penerapan pajak online ini adalah salah satu upaya optimalisasi pendapatan daerah dari pajak makanan dan minuman.
Pihak Bank Sulselbar menurutnya akan mensuplai alat dan aplikasi yang bakal dipasang di hotel atau restaurant.

BACA JUGA: Jadikan HKN Motivasi Meningkatkan Pelayanan Masyarakat

”Apabila alat telah terpasang, maka langsung terkoneksi antara wajib pajak (WP) dalam hal ini restaurant, cafe, hotel, dengan Bank Sulselbar, dan Bapenda,” Jelas Waris pada sosialisasi penerapan pajak online di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Senin, (17/06/19).

Dengan menggunakan sistem pajak online kata Waris, saat pelanggan atau konsumen melakukan pembayaran ke kasir, melalui sistem akan muncul langsung jumlah pajak yang harus dibayarkan konsumen di rumah makan atau hotel tersebut.

”Jadi, kita bisa langsung tahu, jumlah pemasukan dari usaha rumah makan atau hotel, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan pelanggan,” ungkapnya.

Penerapan sistem pajak ini, sesuai dengan Undang-undang, Pajak PPN dan PPH sebanyak 10 persen dari konsumen.

BACA JUGA: Manfaatkan Teknologi Berbasis Kearifan Lokal

Dari sisi keamanan, pajak online dianggap lebih aman. Salah satu alasannya karena sistem pajak online didukung oleh keberadaan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Dengan EFIN, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan, terenskripsi aman dan rahasia.

Ia berharap seluruh pelaku usaha, restaurant, cafe, rumah makan dan tempat hiburan bisa bekerjasama dan tertib dalam pembayaran pajak.

”Ada 23 hotel, 21 wisma, 640 rumah makan di Kota Palopo, ditambah dengan cafe dan tempat hiburan lainnya. Jika semua maksimal membayar pajak, maka dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah kita,” tutupnya.

Hadir dalam sosialisasi itu, Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Palopo, Ruslan Larang Baso, SE, mewakili Kejari Palopo, serta seluruh pelaku usaha Hotel, Restauran, Rumah Makan, dan tempat hiburan yang ada di Kota Palopo. (*)

Komentar

Baca Juga