Pemerintah akan Subsidi Rp1 Juta untuk Pekerja dengan Gaji Rendah, Ini Syaratnya

TERASKATA.COM, JAKARTA – Pandemi Covid-19 masih tersu berlanjut. Untuk itu, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan stimulus untuk memberi subsidi upah untuk masyarakat yang kena dampak Covid-19.

Subsidi upah yang akan diberikan pemerintah sebesar Rp1 juta. Mereka yanga akan menerima adalah masyarakat yang kena dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau kini statusnya level 4.

Rincian subsidi upah itu Rp500 ribu per bulan. Jumlah peserta yang dibidik sebanyak 8 juta pekerja dengan anggaran Rp 8 triliun.

“Subsidi upah sebesar Rp 500 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekali pencairan subsidinya Rp 1 juta,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip Rabu (22/7/2021).

Namun, tak semua pekerja dapat karena ada kriteria serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Ida mengatakan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang terdampak PPKM darurat.

“Di mana kami usulkan bantuan pemerintah program stimulus berkoordinasi dengan komite PEN dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida dilansir dari cnbc.

Ida mengatakan, pekerja atau buruh yang mendapat subsidi upah dibuktikan dari NIK. Selain itu, para pekerja atau buruh penerima upah harus terdaftar jaminan sosial ketenagakerjaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dari nomor kepesertaan sampai Juni 2021.

“Data BPJS jadi sumber karena ini data terbaik dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini,” katanya.

Peserta yang mendapatkan program ini adalah yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam hal pekerja wilayah PPKM yang UMK di atas 3,5 juta maka mengguna UMK sebagai kriteria upah, punya rekening bank aktif,” jelas Ida.

Selain itu pekerja penerima bantuan ini adalah mereka yang bekerja di sektor terdampak industri konsumsi perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. Selain transportasi, aneka industri, dan properti dan real estate.

“Proses bantuan subsidi upah ke bank penyalur dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN dalam Himbara,” katanya.

Untuk mendukung program ini, otoritas ketenagakerjaan mendorong pekerja yang belum serahkan data agar menyerahkan rekening ke perusahaan akan diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Data penerima ini kami ambil dengan batas pengambilan data 30 Juni 2021 sehingga hanya terdaftar pada batas waktu itu dan memenuhi persyaratan. Hasil rapat kami memperbanyak masyarakat bantuan pemerintah jumlah penerima kurang lebih 8 juta pekerja. Dengan demikian butuh anggaran estimasi Rp 8 triliun,” katanya. (*)

Komentar