Pertamini Segera Ditertibkan, Ini Kata Pengamat

TERASKATA.id, Palopo – Sejumlah warga Kota Palopo pemilik usaha Pertamini mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, Senin 19 Agustus 2019.

Mereka mengadukan Pemerintah Kota Palopo yang berencana melakukan penertiban usaha pertamini mereka. Salah seorang pemilik Pertamini, Jafar Syamsuddin pada pertemuan itu mengaku bingung terkait izin usaha Pertamini.

”Kami juga bingung, urus izin dimana, kami ke PTSP diarahkan ke Dinas Perdagangan, di Dinas Perdagangan juga pusing,” katanya

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo, Zulkifli Halid mengatakan, pihaknya tidak dapat mengeluarkan izin usaha pertamini dikarenakan tidak ada dasar aturan dari pihak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

”Kami tidak bisa mengeluarkan izin bila pertamini menjual BBM. Karena yang kami pahami, itu melanggar. Olehnya kami selanjutnya akan melakukan kordinasi dengan BPH Migas Pusat,” jelasnya.

Zulkifili juga menegaskan, dalam waktu dekat aparat akan segera turun melakukan penertiban atas usaha Pertamini yang marak di Kota Palopo.

Meski pro kontra, akhirnya pihak pengusaha pertamini dan Dinas Perdagangan menemukan kesepakatan. Pengusaha akan menutup pertamini setelah stoknya habis dan pihak Disdag Kota Palopo akan segera melakukan konsultasi ke BPH Migas di Jakarta.

Sebelumnya, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan, keberadaan Pertamini adalah ilegal. Lantaran melanggar UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan bisa dikenai denda hingga Rp60 miliar.

”Keberadaan Pertamini sangat berbahaya. Pemerintah harus segera menertibkan, menindak, dan menutup usaha tersebut!” tegasnya.

Lebih lanjut dia meminta pemerintah sudah seharusnya bersikap tegas, sebelum keberadaan Pertamini semakin menjamur. Padahal menurutnya mereka tidak memiliki izin sebagai pengecer BBM, tidak memiliki standar takaran, serta pengamanan. Padahal sesuai UU yang berlaku, hanya PT Pertamina (Persero) yang berhak menjual secara eceran.

Pertamini, menurut Agus telah mengabaikan soal keamanan ketika usaha eceran BBM sangat rawan dengan risiko kebakaran. Di sisi lain menurutnya UU sudah mensyaratkan bahwa usaha eceran yang dilakukan SPBU harus memiliki kriteria tertentu, seperti lokasi tertentu, tempat yang harus terlindungi, adanya alat pemadam kebakaran, dan sebagainya. (JHN)

Komentar