TERASKATA

Membangun Indonesia

Presiden Bolehkan Pemda Pinjam Duit APBN, Purbaya Mengaku Bingung

admin | admin Penulis
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa

TERASKATA.Com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memperbolehkan pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD meminjam duit APBN.

Hal itu tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Beleid ditetapkan pada 10 September 2025, tepat dua hari setelah Purbaya menjabat menkeu di Kabinet Merah Putih. Meski aturan sudah lama dikeluarkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku bingung soal utang dari APBN.

Ia pun bertanya kepada Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu yang mendampinginya.

“Saya belum lihat (PP Nomor 38 Tahun 2025). Nanti kita lihat detail SOP (standard operating procedure)-nya seperti apa,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10).

Meski demikian, Purbaya yakin tidak akan ada ‘penyakit’ ketergantungan utang yang menjerat pemda. Purbaya menilai, pemerintah daerah mungkin membutuhkan pinjaman tersebut hanya pada awal atau akhir tahun.

“Tapi gak tahu ini dalam bentuk surat utang atau gimana, saya akan pelajari lebih dalam lagi. Kalau utang kan bisa jangka panjang, atau dia mau tutup saja untuk utang jangka pendek. Saya belum terlalu clear, saya pelajari lagi pp-nya,” tandasnya.

Aturan baru Presiden Prabowo itu menjadi dasar hukum yang menegaskan bahwa pemerintah pusat kini bertindak sebagai kreditur, bukan sekadar penyalur dana transfer.

Pemerintah pusat menyebut pemberian pinjaman ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan nasional dan daerah melalui pembiayaan yang relatif murah serta terintegrasi.

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung kegiatan penyediaan infrastruktur, pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif, serta pembangunan atau program lain sesuai kebijakan strategis pemerintah pusat,” bunyi Pasal 4 PP Nomor 38 Tahun 2025. (teraskata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini