TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Urus BBNKB Gratis Hingga Desember 2019

admin |
-ilustrasi-

TERASKATA.id, Luwu Utara – Bagi yang punya niat balik nama kendaraan bermotor, segera urus sekarang juga.

Saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, untuk kendaraan tahun pembuatan 2015 ke bawah.

Ini berlaku hingga Desember 2019. Selain itu, Bapenda juga memberikan insentif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Demikian diungkapkan Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Winarno Eka Putra saat membawakan materi tentang pajak daerah, di Hotel Yuniar Masamba, Kabupaten Luwu Utara, baru-baru ini.

Dalam pemaparannya Winarno mengatakan, kebijakan menggratiskan BBNKB penyerahan kedua ini diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum orang yang akan mengubah status kepemilikannya dari perseorangan menjadi berbadan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dalam trayek/tidak dalam trayek.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai hal tersebut, ia meminta masyarakat atau pengusaha mendatangi kantor samsat terdekat, tidak melalui calo.

”Agar tidak salah informasi, bisa datang ke samsat terdekat. Penggratisan BBNKB ini berlaku hingga Desember 2019,” katanya.

Tak hanya itu, Bapenda Sulsel juga memberikan insentif pada wajib pajak berdasarkan peraturan gubernur nomor 14 tahun 2019 tentang insentif PKB dan BBNKB angkutan umum.

Insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB.
Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.

”Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif pajak tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA : FKN 2019, Kain Roto dari Rongkong Jadi Unggulan Souvenir

Ia menambahkan, pajak yang dikelola Provinsi Sulsel berbeda dengan pajak yang dikelola kabupaten/kota. Pajak yang dikelola bapenda sebanyak lima jenis yakni PKB yang ditujukan kepada pemilik kendaraan bermotor.

Kemudian BBNKB yakni pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Bapenda Sulsel juga mengelola pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yakni pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan (PAP) yakni pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, serta pajak rokok, yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.

Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, lanjutnya, Bapenda Sulsel meluncurkan berbagai layanan antara lain pembayaran PKB melalui Indomaret, pembayaran PKB menggunakan mesin EDC / kartu debit, pembayaran PKB ATM Bank Sulselbar dan mobile banking Bank Sulselbar.

”Layanan unggulan ini sangat membantu masyarakat karena tidak perlu repot saat membayar pajak,” ujarnya.

BACA JUGA: Windy Biringkanae Apresiasi Polres Tana Toraja

Ia menambahkan, saat ini Samsat Lutra telah bekerjasama dengan Bank Sulselbar dengan membuat program Sipijar. Program ini memungkinkan masyarakat meminjam uang ke Bank Sulselbar untuk membayar PKB atau menabung dengan cara memotong saldo setiap bulan (autodebit) untuk pembayaran PKB.

Dari lima pajak yang dikelola UPT Lutra, Pemkab Lutra mendapat dana bagi hasil (DBH) untuk membiayai program pemda setempat.

Hingga Mei 2019, Pemkab Lutra menerima DBH sebesar Rp16.517.012.554 yang terdiri dari PBBKB Rp5.992.025.293, PKB sebesar Rp3.847.858.773, BBNKB sebesar Rp3.502.327.823, AP Rp22.086.736, dan pajak rokok sebesar Rp3.152.713.929.

Sosialisasi pajak daerah ini digelar oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Luwu Utara (Lutra) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pajak yang dikelola oleh UPT Lutra.

Selain sekban, Kanit Regident Samsat Lutra, Ipda Jusman, juga membawakan materi bersama Andi Badri dari PT Jasa Raharja pada sosialisasi pajak yang dipandu Kepala UPT Pendapatan Wilayah Lutra, Rajab. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini