TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Kasus tewasnya Muh Rifaldi peserta Diklatsar Komunutas Pecinta Alam (KPA) Sanggar Kreatif Anak Rimba (Sangkar), Sabtu (13/3/2021) lalu, terus bergulir di Polres Luwu Timur.
Terbaru, polisi sudah menetapkan 17 panitia diklat tersebut sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers, Jumat (19/3/21), Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko menyebut penyidik meyakini perbuatan melawan hukum yang dlakukan ke-17 panitia ini.
Dari 17 tersangka tersebut, tujuh orang di antaranya masih di bawah umur.
”Para tersangka akan dijerat pasal 170, 351, 359 Jo 55, 56 KUHPidana dan pasal 80 UU NO.35 THN 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” kata AKBP Indratmoko.
Kapolres mengungkapkan, pada satu momen, peserta diklatsar dibaris atau dijejer.
Kemudian para senior ini melakukan pemukulan. Pemukulan ini meliputi tamparan, memukul beberapa bagian tubuh menyebabkan Muhammad Rifaldi tewas. Korban lainnya mengalami luka lebam hingga pendarahan di telinga.
Menurut Indratmoko, saat ini pihaknya akan memeriksa 4 orang lainnya yang juga panitiaDiklatsar KPA Sangkar Lutim itu.
Komentar